Tupoksi

🛡️ Tugas Pokok

Polres Aceh Singkil bertugas menyelenggarakan fungsi kepolisian di wilayah hukumnya, meliputi:

  • Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas): Melakukan patroli, razia, dan kegiatan preventif lainnya untuk menjaga situasi kondusif, seperti razia cipta kondisi menjelang Pilkada 2024.

  • Penegakan hukum: Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana, termasuk kasus asusila terhadap anak dan pencurian dengan pemberatan.

  • Perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat: Memberikan layanan administrasi seperti penerbitan SKCK, SIM, dan STNK melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

⚙️ Fungsi dan Kegiatan Operasional

Polres Aceh Singkil menjalankan berbagai fungsi operasional melalui satuan-satuan kerja, antara lain:

  • Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim): Menangani kasus-kasus kriminal, seperti pencurian, perampokan, dan kejahatan lainnya.

  • Satuan Lalu Lintas (Satlantas): Melakukan pengaturan lalu lintas, edukasi keselamatan berkendara, dan kegiatan sosial seperti Safari Ramadhan yang mencakup sosialisasi keselamatan lalu lintas.

  • Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam): Mengumpulkan dan menganalisis informasi untuk mendukung pengambilan keputusan dalam menjaga keamanan wilayah.

  • Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas): Melaksanakan program-program kemasyarakatan, seperti “Saweu Keudee Kupi” untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait keamanan dan ketertiban.

🌿 Kegiatan Sosial dan Lingkungan

Selain tugas pokok, Polres Aceh Singkil juga aktif dalam kegiatan sosial dan pelestarian lingkungan, seperti:

  • Penyaluran bantuan sosial: Bekerja sama dengan Bank Aceh Syariah untuk menyalurkan paket beras kepada masyarakat terdampak kenaikan harga BBM.

  • Penanaman pohon: Melaksanakan kegiatan penanaman pohon di sekitar Mako Polres sebagai upaya penghijauan dan pelestarian lingkungan.