🛡️ Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)
Polres Aceh Singkil bertugas menyelenggarakan fungsi kepolisian di wilayah hukumnya, meliputi:
-
Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas): Melakukan patroli, razia, dan kegiatan preventif lainnya untuk menjaga situasi kondusif, seperti razia cipta kondisi menjelang Pilkada 2024.
-
Penegakan hukum: Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana, termasuk kasus asusila terhadap anak dan pencurian dengan pemberatan.
-
Perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat: Memberikan layanan administrasi seperti penerbitan SKCK, SIM, dan STNK melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
⚙️ Fungsi dan Kegiatan Operasional
Polres Aceh Singkil menjalankan berbagai fungsi operasional melalui satuan-satuan kerja, antara lain:
-
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim): Menangani kasus-kasus kriminal, seperti pencurian, perampokan, dan kejahatan lainnya.
-
Satuan Lalu Lintas (Satlantas): Melakukan pengaturan lalu lintas, edukasi keselamatan berkendara, dan kegiatan sosial seperti Safari Ramadhan yang mencakup sosialisasi keselamatan lalu lintas.
-
Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam): Mengumpulkan dan menganalisis informasi untuk mendukung pengambilan keputusan dalam menjaga keamanan wilayah.
-
Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas): Melaksanakan program-program kemasyarakatan, seperti “Saweu Keudee Kupi” untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait keamanan dan ketertiban.
🌿 Kegiatan Sosial dan Lingkungan
Selain tugas pokok, Polres Aceh Singkil juga aktif dalam kegiatan sosial dan pelestarian lingkungan, seperti:
-
Penyaluran bantuan sosial: Bekerja sama dengan Bank Aceh Syariah untuk menyalurkan paket beras kepada masyarakat terdampak kenaikan harga BBM.
-
Penanaman pohon: Melaksanakan kegiatan penanaman pohon di sekitar Mako Polres sebagai upaya penghijauan dan pelestarian lingkungan.